Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan-Kemendikbud

Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Mendikbud-Muhadjir Effendy
Sebagai info segar dari blog goeroe kita sekarang mempunyai UU tentang Pemajuan Kebudayaan, Mendikbud : Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Kemendikbud, Akhirnya Kita Memiliki Undang-Undang RI Nomor 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan Upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk membumikan nawa cita semakin nyata. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan beberapa capaian pemajuan kebudayaan sebagai bentuk kerja bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.

"Setelah sekian lama, akhirnya kita memiliki undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Undang-undang Nomor lima tahun dua ribu tujuh belas," disampaikan Mendikbud Muhadjir Efdendy dalam jumpa pers dalam rangka tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/10).

Dengan adanya undang-undang pemajuan kebudayaan, menurut Mendikbud, dapat mempercepat upaya pemerintah untuk menghidupkan, menggelorakan, melestarikan, serta mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia. Menurutnya, kebudayaan berperan penting dalam pembangunan nasional. "Kita harapkan kebudayaan dapat segera menjadi ruh dan fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, guru besar Universitas Negeri Malang ini meyakini bahwa kebudayaan dapat berperan untuk memperkuat dan mempererat kebinekaan.

"Saat ini kita sedang membahas turunan dari undang-undang pemajuan kebudayaan ini. Akan ada sekitar 29 peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai turunan undang-undang ini," ujarnya.

Beberapa pokok pemajuan kebudayaan yang segera diatur pemerintah di antaranya terkait Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan; Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan; Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan dan Strategi Kebudayaan; Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; Penghargaan, Fasilitasi, dan Insentif; serta Izin Pemanfaatan Objek Kebudayaan oleh Industri Besar dan Pihak Asing.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud juga memaparkan beberapa capaian terkait pemajuan kebudayaan selama 3 tahun terakhir. Di antaranya adalah revitalisasi 132 museum, 57 cagar budaya, dan 34 taman budaya. Selain itu terdapat pula pembangunan 31 museum, serta fasilitasi 1.115 komunitas budaya dan 1.083 sarana kesenian.

Upaya membangun dari pinggiran tidak hanya dilakukan dengan pembangunan infrastruktur fisik saja, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan upaya revitalisasi 352 desa adat.

Sebanyak 2.829 warisan budaya takbenda telah ditetapkan selama tiga tahun terakhir. Total tercatat 7.799 warisan budaya takbenda yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Terkait upaya pelestarian cagar budaya, sampai saat ini Kemendikbud telah mencatat sebanyak 59.509 cagar budaya di seluruh Indonesia.

Sedangkan upaya mendekatkan kebudayaan nasional Indonesia kepada generasi muda dilakukan melalui program Belajar Bersama Maestro (BBM) yang telah memfasilitasi 574 anak. Dan program Seniman Masuk Sekolah (SMS) telah memfasilitasi ribuan seniman yang telah berbagi inspirasi dan pengalaman kepada lebih dari lima puluh ribu siswa di berbagai wilayah di tanah air. (*)
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOM OR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
I. UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat,
bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "N egara memajukan ke budayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya in teraksi an tar-Ke budayaan baik di dalam negen maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip "Trisakti" yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya. Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya , memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan · kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum mengatur materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya.
Itulah Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Semoga bermanfaat.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Comments

Popular posts from this blog

KI KD BAHASA SUNDA KURIKULUM 2013 JENJANG SD, MI

Download Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD Lengkap

DOWNLOAD BUKU AGENDA KEGIATAN KEPALA SEKOLAH